Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Kewajiban, Larangan Dan Sanksi; Pemberhentian Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; serta Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2502 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERDA No.3 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan