Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Pembentukan Badan Musyawarah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan; Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Persyaratan, Pengisian, Peresmian Dan Pemberhentian Keanggotaan Bpd; Pengisian Keanggotaan Bpd Antar Waktu; Kelembagaan, Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Keuangan Dan Administratif; Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja Bpd Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan; Pelaporan Administrasi Keuangan; serta Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Musyawarah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan