Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 meliputi perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayan dan merubah lampiran I dan II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
21 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2018
Tanggal Berlaku
21 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan