RETRIBUSI - PASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- Dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan hasil Pembahasan Revisi Lampiran V Perda Kabupaten Kutai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, pada tanggal 29 Agustus 2018 perihal penurunan bea harian kios dan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur Nomor: 511.2/641/ Indag-Sek/VIII/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Penyesuaian Tarif Retribusi jasa Umum Pelayanan Pasar, dipandang perlu menetapkan Penetapan Tarif Retribusi dalam bentuk Peraturan Bupati.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 8
Tahun 2012.
- Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, menyesuaikan dengan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
- 6 hlm.
|