Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2018

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas dan Wewenang 3. Hak dan Kewajiban 4. Sumber Sampah 5. Pengelolaan Sampah 6. Pembiayaan dan Kompensasi 7. Peran Masyarakat 8. Perizinan 9. Sanksi Administratif dan Pembebanan Biaya Paksa Penegakan Hukum 10. Kerjasama dan Kemitraan 11. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan 12. Data dan Sistem Informasi 13. Larangan 14. Ketentuan Penyidikan 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 Nomor 7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan