pajak parkir
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
- - Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
- - Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 8 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- Qanun Kota Lhoksemawe No. 8 Tahun 2012.
- -
- 10 hlm
|