Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2007

KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keuangan desa adaiah semua hak dan kewajiban Desa dalam penyeienggaraan Pemerintahan Desa yang diniiai dengan uang termasuk segaia bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Pengeloiaan keuangan desa adaiah seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelayanan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan desa. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tertib dan disipiin anggaran, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
24 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan