pagu definitif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2015/No.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pagu Definitif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/Kegiatan Pembangunan Sumber Dana Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Pasal 11 ayat (6) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu menegatur dan menetapkan pagu definitif, krieteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana otonomi khusus 2015; Bahwa berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor 900/308 tanggal 21 Februari 2015, pimpinan DPRA telah memberikan persetujuan terhadap pagu definitif, krieteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana otonomi khusus tahun anggaran 2015.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.17 Tahun 2007; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Presiden No.162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pengalokasian dan Pagu Definitif; Dana Otsus; Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program dan Kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
- 14 halaman
|