Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (LD Kab. Solok Tahun 2011 No. 8, Tambahan LD Kab. Solok No. 47) sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2011 (LD Kab. Solok Tahun 2014 No. 4, Tambahan LD Kab. Solok No. 57) diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah, angka 17 dihapus, serta diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 25a. 2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k. 3.Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dihapus. 4.Ketentuan Pasal 5 diubah. 5.Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. 6.Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. 7.Ketentuan BAB V dihapus. 8.Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. 9.Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) diubah. 10.Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB XIIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan