Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007

PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasall Daiam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasir. 3. Daerah adalah Kabupaten Pasir. I 4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat Pemerintah Kabupaten Pasir. ~ 5. Kepala Desa adalah Pemimpin Pemerintah Desa yang bervvenang,beriak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan - urusan rumah tangga sendiri 2 dalam hal oemerintahan,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. 6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang dibuat oloh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan Iingkungan kerja Pelaksana Pemerintahan Desa. Pasa|2 Organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pefcimbangan : a.’ kewenangan yang dimiliki oleh desa; b. karakteristik, potensi dan kebutuhan desa; Pasa|3 Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintahan desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa. Pasal4 Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangga, urusan yang belum dilaksanakan oieh daerah dan pemerintah serta tugas pembantuan. Pasa|5 Untuk Penyeienggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasald (4) pemerintah desa mempunyai fungsi : a. meiaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa; Pasa|7 I Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam rnelaksanakar tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang : a. memimpin penyeenggaraan pemerintahan desa berdasarkan keb-ijakan yang ditetapkan bersama BPD; b. mengajukan rancangan peraturan desa; c. menetapkan peraturan desa yang teiah mendapat persetujuan BPD; d. menyusun dan mengajukan irancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; A e. membina kehidupan masyakat desa; f. mernbina perekonomian desa; " 1 g. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. ‘melaksanakan wewenang Iain sesuai dengan peratlirarl perundang-undangan. PasaI8 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa mempunyai kewajiban : _ a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memeiihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memeiihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; d. melaksanakan kehidupan demokrasi; e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; f. menjalin hubungan kerja sama; dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan; h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa; j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa; k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; I. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; m. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai—ni|ai sosiai budaya dan adat istiadat; n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan 0. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Seiain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Iaporan penyelenggaraan pernerintahan desa kepada Bupati, memberikan 'aporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta nienginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarkat. PasaI9 Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berfungsi sebagai unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pasai1O Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa. Pasal11 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana ‘dimaksud dalam Pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai fungsi : a. melaksanakan urusan surat menyur.at,kearsipan dan pelaporan ;( b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada perangkat desa ; Pasal 120 1 . Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa sesuai dengan 2bi.d'a»ng urusannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa . . Uraian tugas untuk jumlah 3 (tiga) urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, untuk masing-masing urusan adalah sebagai berikut :1 a. Urusan Pemerintahan : 1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta melakukan pelayanan kepada masyarakat; 2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk rukun warga, rukun tetangga dan masyarakat; A 3. melakukan adrninistrasi pelaksanaan dan pengawasan Ierhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial poiitik; 4. menyelenggarakan administrasi kependudukan, monogra􀂿, kebutuhan kartu penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan pencatatan sipil; 5. membantu tugas-tugas di bidang pertanahan; 6. melakukan administrasi peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; Pasal15 Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah keljanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Pasai17 Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan dan penghasilan lainnya paling kurang sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten. Pasai19 Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. _ Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan beitanggung jawab kepada Kepala Desa. Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan Iebih ianjut dan memberikan petunjuk serta bahan pembinaan kepada bawahannya. - Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat, tembusan disampaikan kepada Iembaga-lembaga desa terkait Pasal22 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12 Ta'"un 2000) sebagaimanan teiah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupataen Pasir Tahun 2003 Nomor 3),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasai23 Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggai diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
24 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2007
Tanggal Berlaku
24 Mei 2007
Sumber
BD.2018/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan