pembagian dan penyaluran dana bagi hasil
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2015/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dana Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2014 dan Bulan April S/D Juni 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Rokok kepada Kab/Kota dalam wilayah Aceh.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.07/2013 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang: Jumlah Dana Bagi Hasil; Jumlah Bagian Masing-Masing Kab/Kota; dan Bukti Penerimaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
- 4 halaman
|