Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 47 Tahun 2015

Pembagian Dana Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2014 dan Bulan April S/D Juni 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Jumlah Dana Bagi Hasil; Jumlah Bagian Masing-Masing Kab/Kota; dan Bukti Penerimaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pembagian Dana Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2014 dan Bulan April S/D Juni 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/No.47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan