Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018

TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT/PEGAWAI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TERNATE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan, Pembiayaan, dan Penilaian dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018 tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT/PEGAWAI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TERNATE
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 347
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 1033 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan