Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Kode Etik, Nilai-nilai Dasar, Kode Etik, Penegakan Kode Etik, Sanksi dan Tindakan Administratif, Tata Cara Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi, dan Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat