penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2015/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-Alat Besar Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Tahun 2014 sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KB di Aceh, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KB Alat-Alat Berat/Besar Tahun 2015.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.19 Tahun 1997; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.22 Tahun 2009; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 15 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perhitungan dan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
- 44 halaman
|