Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 64 Tahun 2017

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang meliputi: Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan; Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan