Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Struktur Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Retribusi; Penghapusan Piutang yang Daluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat