Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 73) diubah yaitu Pasal 29 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 171
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 1559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan