parkir tepi jalan umum-retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8886 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, maka ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2011.
- Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 73) diubah yaitu Pasal 29 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi jalan Umum
- 3 Halaman.
|