Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2. Daerah adalah Kabupaten Paser. 3. Bupati adalah Bupati Paser. 4. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Kepala Desa adalah pemimpin pemerintah desa yang berwenang, berhak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam hal pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat . Pasal 2 Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pemberian penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD. Pasal 4 (1) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDes bersumber dari ADD. (2) Pengalokasian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 (1) Pemerintah Daerah memberikan tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan tambahan penghasilan kepada Bendahara Desa. (2) Tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan tambahan penghasilan bendahara desa sebagaimana ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat