alokasi dana bagi hasil cukai tembakau
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2015/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu melakukan pembagian DBH Cukai Tembakau kepada Provinsi dan Kab/Kota di wilayah Aceh; Bahwa sehubungan dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2015, perlu mengatur pembagian Perkiraan Alokasi DBH dalam CHT Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 1955; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang: Perkiraan alokasi DBH dan Penyaluran DBH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
- 4 halaman
|