Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 37 Tahun 2015

Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Perkiraan alokasi DBH dan Penyaluran DBH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2015
Tanggal Berlaku
04 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No.37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan