Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 59 Tahun 2017

Pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Sarano Liwu (LEMASLI)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Masyarakat Adat, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Peran Pemerintah Daerah; Pendanaan; Peran Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Sarano Liwu (LEMASLI)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan