Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Tim penyelesaian kerugian daerah; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat