Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 38 Tahun 2014

Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Tim penyelesaian kerugian daerah; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
18 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2014
Sumber
BD. 2014/No. 38
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan