perusahaan daerah bank perkreditan rakyat
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2015/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Aceh No. 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ABSTRAK: |
- Bahwa penambahan penyertaan modal Pemerntah Aceh pada PD. BPR dilakukan dalam rangka penguatan struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas usaha dan pendapatan asli daerah.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No.7 Tahun 1992; Undang-Undang No.23 Tahun 1999; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan No. 221/KMK.019/1993; Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Pasal 8 Peraturan Gubernur Aceh No. 62 Tahun 2007 tentang PD. BPR
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
- Merubah Peraturan Gubernur Aceh No. 62 Tahun 2007 tentang PD. BPR
- 3 halaman
|