tambahan penghasilan bagi pns pada badan perencanaan pembangunan daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Sebagai Satuan Kerja Penyusun dan Pelaksana Kebijakan Pemerintah Aceh di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bappeda, perlu diberikan insentif khusus dalam bentuk penambahan penghasilan; Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan kepada PNS untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Definisi dan Besaran Insentif
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
- 4 hlm
|