DANA BAGI HASIL PAJAK air permukaan dan ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2015/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten /Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari s/d Maret 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kab/Kot, perlu melakukan pembagian DBH yang berasal dari penerimaan pajak air permukaan dan pajak rokok kab/kot di wilayah Aceh.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.07/2013 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang: jumlah dana bagi hasil penyaluran; dan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 4 hlm
|