KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan JKN Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasio1:al merupakan
a. program nasional yang bertujuan membenkan kepastian
perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, .dan Penerirna Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan .Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi adrninistratif berupa tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerirna Bantuan Juran yang tidak rnendaftarkan dan/ atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar dirinya dan/atau pekerja beserta anggota keluarganya kepada Badan Penyelenggara Jarninan Sosial (BPJS);
c. bahwa sebagai upaya mendukung kepesertaan Program Jarninan Kesehatan Nasional, dipandang perlu diaturnya lkewajiban kepesertaan Jarninan Kesehatan Nasional menjadi syarat dalarn pemberian pelayanan perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto
- : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
'Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Teri.tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lindonesia Tahun 2009 Nomor 112, bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 t.entang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
JRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
JLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presdiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
9. Peraturan BPJS Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
10. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
440 / 5139 / Diskes Tahun 201 7 tentang Sulawesi Selatan
Menuju UHC Tahun 2018.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
BAB IV PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
BAB V PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
- NOMOR 9 TAHUN 2018
- 7 Halaman
|