(1) Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di Daerah. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa. (3) Status perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat pusat, tingkat cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat