Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018

Pemanfaatan Corporate Social Responsibility Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di Daerah. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa. (3) Status perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat pusat, tingkat cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Corporate Social Responsibility Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.270
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan