Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018

Sistem Pelayanan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Pendidikan dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; atau c. satuan atau program pendidikan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mengelola pendidikan nasional di daerah dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai dengan sistem Pendidikan Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan