Pengelolaan Pendidikan dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; atau c. satuan atau program pendidikan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mengelola pendidikan nasional di daerah dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai dengan sistem Pendidikan Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat