(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri dari: a. litigasi; dan b. non litigasi. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menjalankan kuasa; b. mendampingi; c. mewakili; d. memberikan pendapat hukum; dan/atau e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat