Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018

Sistem Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk : a. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau; b. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Ruang lingkup Sistem Pelayanan Kesehatan, meliputi: a. Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. Pelayanan Kesehatan; d. Manajemen Mutu dan Informasi kesehatan; e. Kerjasama; dan f. Peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.265
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan