Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peran Satuan Polisi Pamong Praja bagi pemerintahan di daerah sangatlah penting. Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakkan perda dan perkada. Sesuai tugas dan fungsinya, Satpol PP sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam mengamankan Perda dan kebijakan pemerintah daerah. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan peraturan daerah merupakan salah satu syarat yang cukup penting dalam suksesnya pelaksanaan otonomi daerah, sehingga terwujudnya kondisi daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat yang ditandai dengan kondisi daerah yang tertib dan tenteram, di mana peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah dapat ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya. Kondisi yang kondusif akan mempengaruhi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat baik tingkat kabupaten maupun provinsi bahkan sampai tingkat nasional, sehingga turut mendorong keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai tali perekatutuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.263
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan