bARANG MILIK ACEH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2015/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Qanun Aceh No. 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh dalam Pasal 28 ayat (2) mengamanatkan bahwa pembantu pengelola dan pengguna melaksanakan inventarisasi Barang Milik Aceh paling kurang setiap lima tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasi BMA; Bahwa pada tahun 2015 akan dilakukan inventarisasi BMA dan agar pelaksanaan dapat berjalan lancar perlu disusun Petunjuk Teknis Inventarisasi BMA.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014
sebagai mana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 14 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pelaksanaan inventarisasi barang milik aceh; ketentuan penutup; dan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
- 6 halaman
|