Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2015

Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Penyaluran belanja; jumlah alokasi belanja; penyaluran alokasi; persyaratan penyaluran; pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban penggunaan belanja bantuan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
27 April 2015
Sumber
BD.2015/No.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan