peraturan lingkungan perusahaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Berau, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; Agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang telibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusaahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BABU RUANG LINGKUP; BAB III ORGANISASI TJSLP; BAB IV PROGRAM TJSLP; BAB V PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; BAB VI PENGHARGAAN; BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSLP diatur dengan Peraturan Pemerintah; Ketentuan mengenai pemberian dan bentuk penghargaan serta tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Bupati.
- 10 hlm.
|