Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemrintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Yang Bersumber Dari Dana Hibah Microfinance For Innovation Fund

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Definisi; Jumlah penyertaan modal; mekanisme pengeluaran pembiayaan; Bukti Kepemilikan; Pelaksanaan perjanjian penerusan hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemrintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Yang Bersumber Dari Dana Hibah Microfinance For Innovation Fund
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
17 April 2015
Tanggal Pengundangan
17 April 2015
Tanggal Berlaku
17 April 2015
Sumber
BD.2017/No.8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan