Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2017

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
19 April 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
LD.4/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 7 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan