Dana zakat
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Pencairan Dana Zakat Pada Kas Umum Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa zakat merupakan bagian dari harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau Badan Usaha untuk disalurkan kepada yang ebrhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (5) Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, perlu mengatur tata cara penerimaan dan pencairan dan zakat pada kas umum Aceh.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 24Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; tujuan; tata cara penyetoran zakat oleh UPZ sebagai pendapatan asli Aceh; tata cara pencairan dana zakat; pertanggungjawaban; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
- 6 halaman
|