PENETAPAN UPAH MINIMUM
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD Th. 2017 Nomor 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pelerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
untuk melindungi upah pkerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk melaksanakan amanah ketentuan Ps. 8, Ps. 99 UU No.13 Tahun 2003, ketentuan Ps. 41, Ps. 42, Ps.43, Ps.44, Ps. 45 dan Ps. 49 ayat (1) dan ayat (3) PP No.78 Tahun 2015, ketentuan Ps. 3, Ps. 6, Ps. 8, Ps. 11, dan Ps. 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 tahun 2013;
Upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Prov. Sulawesi Tenggara tahun 2017yang ditetapkan dengan Pergub. Sulawesi Tenggara No. 36 tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
Kondisi perekonomian dewasa ini berada pada situasi yang belum menggembirakan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang mngalami fluktuasi;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU. No.13 th. 1964, UU. No.13 th.2003, UU No.4 th.2009, UU. No.23 th.2014, UU. No.2 th.207, PP No.6 th.1988, PP no,78 th, 2015, Kepres No.107 th.2004, Inpres No. 9 th 2013, Peraturan Mentreri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 th.2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7 th. 2013
- dalam peraturan ini diatur tentang pentapan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimium dan upah minimum sektoral provinsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
- Pergub. Sulawesi Tenggara no.36 tahun 2006
- 6
|