Membentuk Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa di Kabupaten Paser dengan Komposisi dan Personalia sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini ; Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan Pendampingan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes; b. menrverifikasi Kesesuaian Antara RPJMDes dengan RKPDes dalam rangka penyusunan Rancangan Perdes APBDes/Perubahan APBDes berdasarkan RPJMD Kabupaten yang telah di sepakati dalam Musyawarah Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat