Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 188 Tahun 2016

PEMBENTUKAN TEM EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA DI KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membentuk Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa di Kabupaten Paser dengan Komposisi dan Personalia sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini ; Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan Pendampingan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes; b. menrverifikasi Kesesuaian Antara RPJMDes dengan RKPDes dalam rangka penyusunan Rancangan Perdes APBDes/Perubahan APBDes berdasarkan RPJMD Kabupaten yang telah di sepakati dalam Musyawarah Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 188 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN TEM EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA DI KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
188
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
BD.2018/NO.188
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan