PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Th.2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Berhubung adanya penambahan jenis,merk,tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1993, PP No.91 Tahun 2010, PP No.74 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016, Permendagri No.28 Tahun 2017, Permendagri No.71 Tahun 2017, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No.5 Tahun 2011
- Ketentuan pasal 2 diubah terkait pengelompokan jenis kendaraan bermotor dan penghitungan dasar pengenaan pajak Kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2017.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.26 Tahun 2017
- 12 halaman
|