Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberian nama rupabumi unsur buatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Th. 2017
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan