Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 73 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muna Barat kepada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mengatur tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYERTAAN MODAL, TATA CARA PENYERTAAN MODAL, JASA, PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muna Barat kepada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan