seleksi-dewan-bumd
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS, KOMISARIS DAN DIREKSI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa agar Badan Usaha Milik Daerah berkinerja baik dan
menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
memerlukan Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang
profesional, berintegritas, berdedikasi, memiliki kompetensi
dan kapabilitas guna melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya;
bahwa untuk mernperoleh Dewan Pengawas, Komisaris dan
Dircksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan
memiliki kompetensi, guna melaksanakan tugas diperlukan
suatu pedoman penilaian seleksi dalam proses pemilihannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Seleksi Calon
Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi pada Badan Usaha
Milik Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959;
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha
Milik Negara;
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-O3/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara
Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 284);
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
- Pedoman Penilaian Seleksi Calon Dewan Pengawas, Komisaris Dan Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
- 16 HLM
|