perusahaan-tanggung jawab sosial
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI PEMBIAYAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pembangunan daerah yang
terintegrasi melalui sumber pembiayaan dari Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, diperlukan wadah untuk menyatukan
persepsi dan sinergisitas perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan arah kebijakan
pembangunan daerah;
bahwa karena sampai saat ini belum ada pengaturan terkait
dengan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui
Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, maka perlu
pengaturan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah melalui Pembiayaan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan;
- Pasal 18 Ayat 6 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Bupati Tentang Perencanaan Pembangunandaerah Melalui Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
- 36 HLM
|