Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 16 Tahun 2016

Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Penjabaran Tupoksi, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Bakesbangpol

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan