perjalanan dinas-pejabat-eselon-tidak tetap
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana tetah beberapa kali dmbah terakhir dengan Peratuuran Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2008. Bahwa agar perjalanan dinas dalam daerah, dalam negen dan luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif. transparan, dan bertarggung jawab, bagi Pejabat, Pejabat Eseton, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Bafat, periu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang ’Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republk Indonesia Nomor 35/PMK.02/2015; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis dan Tujuan Perjalanan Dinas serta Pejabat yang Berwenang Memberi Perintah, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Pertanggungjawabannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Dalam Negeri bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap
- 11 halaman
|