Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat