Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 281 Tahun 2015

Retribusi Penggunaan Jalan dan Trotoar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 281 Tahun 2015 tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Trotoar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
281
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2015
Tanggal Berlaku
22 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015 Nomor 281
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan