Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nama, obyek subyek retribusi; Golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; tata cara perhitungan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; kewajiban pembayaran retribusi; wilayah pungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; pengendalian dan pengawasan; dst..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat