TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 476
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Perbup/ Perwali. Untuk melaksnakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5) ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Perbup/ Perwali, oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan ADD Kab. Kaur TA 2017.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendgari No. 113 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 16 Tahun 2016, Perbup No. 72 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan ADD Kab. Kaur TA 2017. Dimuat tentang ketentuan umum, dana desa, ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
- Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Kaur No. 4 Tahun 2016 sebagimana diubah dengan Perbup Kaur No. 4 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perbup ini berlaku pada saat diundangkan.
- Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
|