Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 48 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN. Dimuat tentang ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pengelolaan keuangan desa, prinsip penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan dan pengawasan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
05 September 2015
Tanggal Pengundangan
05 September 2015
Tanggal Berlaku
05 September 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 385
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan