PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 340
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014, Pemda Kab/ Kota mengalokasikan dalam APBD Kab/ KOta ADD setiap tahun anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014, pengalokasian ADD ditetapkan dengan Perbup/ Perwali, oleh karena itu ditetapkanlah Perbup tentang pengalokasian dana desa Kab Kaur TA 2015 ini.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kaur No. 9 Tahun 2007, Perda Kaur No. 10 Tahun 2014, Perbup Kaur No. 52 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur tentang pengalokasian dana desa Kab Kaur TA 2015. Dimuat tentang ketentuan umum, sumber dan rumus pengalokasian ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
- Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup No. 6 Tahun 2014 tentang besaran alokasi dana desa di Kab. Kaur TA 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pengalokasian ADD Kab. Kaur TA 2015 sebagaimana pada lampiran Perbup ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
- Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|